Selasa, 09 Maret 2010

KPK Umumkan Kekayaan Menteri, Mantan Menteri dan Pimpinan KPK

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Atas dasar itu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pengumuman harta kekayaan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode 2009-2014 (KIB II)dan mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 (KIB I). Pengumuman dilakukan bertahap, mulai selama Januari 2010 ini di kantor KPK, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut, dilakukan secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan KPK menggunakan kriteria antara lain: laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, analisis kekayaan dan penghasilan. Sesuai dengan UU 30/2002 pasal 13, KPK bertugas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan PN dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari KIB I ada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsjah, Kusmayanto Kadiman mantan Menteri Riset dan Teknologi, MS Kaban, Rachmat Witoelar, Andi Matalatta dan Fahmi Idris. Sedangkan menteri KIB II yang verifikasi kekayaannya sudah tuntas dan bisa diumumkan ke publik oleh KPK, adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, serta Evert Ernest Mangindaan, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Riset dan Tehnologi Suharna Surapranata, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
Tidak hanya pada menteri dan mantan menteri KIB I dan II yang melaporkan harta kekayaannya, pimpinan KPK pun turut andil dalam menyampaikan harta kekayaannya kepada public. Selain itu, KPK juga memaparkan anggota dewan dari partai politik yang telah belum dan sudah melaporkan harta kekayaannya.
“PKS merupakan partai yang tinggi kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN,”kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, di Jakarta (28/01).
Setelah dipaparkan, kenaikan harta para mantan menteri, menteri dan pimpinan KPK diakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Dulu saya beli tanah dan bangunan masih murah. Sekarang harganya terus naik dan melambung tinggi menjadi dua kali li­patnya. Ini berarti menambah nilai kekayaan saya,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Beda halnya dengan Mochammad Jasin, harta kekayaannya naik drastic.”Kenaikan ini disebabkan saya mulai dari kecil, sehingga sangat kentara sekali kenaikannya,”kalim Jasin.
No. Nama Jumlah Kekayaan Tanggal Pelaporan
1. Tumpak Hatorangan Panggabean Rp. 2.642.679.000 8 Januari 2010
2. Bibit Samad Riyanto Rp. 2.184.946.847 26 Januari 2010
3. Chandra M. Hamzah Rp. 4.042.899.576 dan USD 12.817 18 Desember 2009
4. Mochammad Jasin Rp. 1.264.279.824 31 Desember 2009
5. Haryono Umar Rp. 1.396.453.925 dan USD 6.562 28 Desember 2009
6. M. Hatta Rajasa Rp. 14.800.511.235 23 November 2009
7. Purnomo Yusgiantoro Rp. 9.668.466.853 dan USD 17.931 8 Desember 2009
8. Suharna Surapranata Rp. 11.162.021.672 dan USD 29.785 9 November 2009
9. Widodo Adisutjipto Rp. 6.500.612.874 dan USD 10.593 1 November 2009
10. Yusuf Asy’ari Rp. 19.353.050.550 20 Oktober 2009
11. Jusman Syafii Djamal Rp. 1.954.979.586 dan USD 43.587 17 November 2009
12. Suharso Monoarfa Rp. 13.398.378.022 23 November 2009
13. Moh. Nuh Rp. 3.492.282.936 dan USD 13.900 18 November 2009
Sumber: KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar