DAK hanya membantu perbaikan sekolah-sekolah yang rusak berat dan tidak menggantikan APBD Pada 2009, jumlah dana alokasi khusus(DAK) mencapai Rp9,3 triliun untuk 451 kabupaten/kota, dibandingkan tahun sebelumnya Rp7 triliun untuk 450 kabupaten/kota. Dana ini dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dan diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar beserta perangkatnya.
Dari hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK bidang pendidikan. Pertama, masih terdapatnya ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada tahap perencanaan. Dari data Alokasi DAK bidang pendidikan Departemen Keuangan terdapat 160 kabupaten/kota yang secara tetap mendapatkan dana DAK bidang pendidikan, meski data teknis Depdiknas 2009 menyebutkan bahwa 160 kabupaten/kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak dan tidak membutuhkan dana rehabilitasi. Jika dijumlahkan, total alokasi kepada 160 kabupaten/kota tersebut mencapai Rp 2,2 triliun.
Kedua, ditemukannya penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaan, seperti untuk pembayaran jasa konsultan dan IMB. Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mencontohkan, penyimpangan di Kabupaten Serang,biaya konsultan dikenakan kepada sekolah yang menerima DAK, rata-rata Rp340.000,-. Nah sedangkan di Kabupaten Serang terdapat 238 sekolah mendapatkan DAK,tinggal dikalikan saja. Belum lagi, dengan biaya pengurusan IMB.
“Pejabat Diknas ada yang mengarahkan kepada supplier tertentu pada pengadaan barang dan jasa,”tegas Jasin saat konferensi pers di gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Selain itu, KPK juga menemukan keterlambatan pencairan yang mengakibatkan tersendatnya proses rehabilitasi, kurang tertibnya pencatatan aset yang berpotensi kerugian negara, dan berbagai potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan. Ketiga, sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan karena tidak semua Pemda menyampaikan laporan kepada Depdiknas.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan Depdiknas untuk: bersama Depkeu membuat perencanaan alokasi DAK bidang pendidikan dengan menyempurnakan formula penentuan alokasi; memperbarui baseline data teknis secara berkala; menyempurnakan petunjuk teknis DAK; dan menindaklanjuti segala macam pembayaran yang tidak sesuai peruntukan DAK bidang pendidikan serta melakukan tindakan atas penyimpangan oleh oknum yang terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan secara tegas.
Pada kesempatan lain, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh mengatakan penyimpanan dana sekitar Rp 2,2 triliun perlu dipertanyakan kembali ke KPK. Menurutnya, KPK hanya baru melihat satu kasus, yang semestinya sekolah tidak boleh mengeluarkan dana sekitar Rp2-3 jutaa, sehingga akibatnya jika dikalikan dengan sekian ribu sekolah maka hasilnya bisa mencapai Rp2,2 triliun.
“ Itu kalau(perkiraan seperti itu), ada potensial lost. Tapi nyata itu tidak, karena hanya satu kasus. Nanti itu bisa ditanyakan di KPK,”tegas M. Nuh, usai konferensi pers di gedung KPK, Selasa (26/01).
Tentunya,Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak berhenti melihat ada potensial kesalahan tersebut. Langkah pencegahan pun dilakukan, salah satunya melakukan langkah ekstra hati-hatikarena anggaran diknas merupakan anggaran yang luar biasa besarnya.
“Kawan-kawan punya komitmen yang sama, jangan sampa anggaran yang besar itu tidak tepat penyalurannya,”katanya.
Tambah M. Nuh, Depdiknas telah melakukan dua kombinasi antara administrasi dan h. Dari kacamata adinistrasi, posisi Diknas, wajar tanpa pengecualian, terlebih lagi Diknas merupakan institusi yang memiliki integritas paling tinggi menurut survai KPK tahun 2009.
“Itu tentunya belum cukup, kita unya tanggung jawab moral, maka kita kita masukan performance. Maka kesuksesan tidak diukur pada administrasi.”
Data Berbeda
Pada kesempatan yang sama Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan(Depkeu), Mardiasmo menjelaskan, pihaknya terus melakukan review terhadap criteria umum,khusus dan tehnis dari DAK ini. Untuk penyebaran DAK ini,pihaknya sudah menggunakan yang lebih akurat dan terbaru.”DAK tahun 2010 sudah sesuai dengan criteria umum, khusus dan tehnis,’tegasnya.
Mardiasmo mengakui, pelaksanaan program DAK tersebut masih menggunakan data tahun 2003, sehingga ada perbedaan data di lapangan, antara data Depdiknas dengan DPR, ketika mereka turun langsung ke lapangan.
Mochammad Jasin dan Masdiasmo menegaskan DAK hanya membantu perbaikan sekolah-sekolah yang rusak berat dan tidak menggantikan APBD. Apabila sekolah masih dalam kondisi baik, tidak akan diberikan DAK.”DAK bukan untuk mempercantik. Misalnya lantai yang belum keramik, lantas diganti keramik. Itu tidak substansial,”kata Jasin.
Mardiasmo mengatakan, pada tahun 2010 ini, DAK akan disampaikan pada awal Februari mendatang. Dengan memperbarui berbagai administrasi pengucuran dana DAK. Sebelumnya DAK di salurkan dalam empat tahap. Namun sekarang lebih cepat, hanya tiga tahap, 30%, 45% dan 25%.
“Kita menyerahkannya juga memiliki persyaratan, daerah yang belum mengirimkan Perda, tidak akan di salurkan DAK-nya, sebesar 30%. Seedangkan untuk 45% dan 25% kalau sudah menyampaikan laporan penyerapan DAK.”(septi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar